BPJS Kesehatan memiliki aturan dan prosedur yang harus dilakukan bagi pasien pengguna kartu. Ketika pasien ingin berobat, pasien tidak bisa langsung berobat ke rumah sakit. Sebelumnya pasien berobat ke fasilitas kesehatan terlebih dahulu. Kemudian baru mendapatkan surat rujukan untuk bisa berobat ke rumah sakit.
Misalnya pasien mengalami gejala penyakit jantung, seperti nyeri dada bagian kiri. Pasien tidak bisa langsung berobat ke rumah sakit (kecuali dalam keadaan darurat). Anda berobat dulu ke fasilitas kesehatan yang tertera pada kartu anggota BPJS. Jika ternyata sakit yang di alami pasien terbilang serius dan di haruskan di tangani oleh pihak rumah sakit, maka pasien akan mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit.
Setelah mendapatkan surat rujukan, pasien bisa langsung ke rumah sakit dengan membawa persyaratan yang di perlukan. Berikut adalah syarat berobat ke rumah sakit :
- Kartu BPJS dan fotocopy
- Surat rujukan dari fasilitas kesehatan
- KTP dan fotocopy
Itulah prosedur dan syarat yang harus di terapkan bagi pengguna kartu BPJS Kesehatan ketika ingin berobat ke Rumah Sakit. Setelah melalui prosedur dan syarat yang berlaku, maka biaya akan di tanggung atau di cover pihak BPJS Kesehatan. Namun , apabila pasien langsung ke rumah sakit tanpa surat rujukan makan biaya akan di tanggung oleh pengguna kartu BPJS Kesehatan, kecuali pasien dalam keadaan Darurat.